Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia. Menjamin bahwa tidak ada lagi masyarakat yang kelaparan dan bodoh. Mengentaskan kemiskinan merupakan salah satu amanat konstitusi yang harus dijalankan. Beragam Undang-Undang dan peraturan serta keputusan telah mendasari beragam bantuan kepada masyarakat miskin. Bantuan sosial yang diserahkan bukan hanya menjadi tanggungan dari kementrian sosial saja, dibutuhkan sinergitas dengan berbagai macam pihak agar pelaksanaan pemberian bantuan lebih tepat.
Pada tahun 2017 nanti akan mulai diuji cobakan pemberian bantuan melalui non tunai, hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud penarapan e-goverment. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial secara non tunai akan dimulai terlebih dahulu di daerah-daerah yang telah memiliki infrastruktur yang memadai. Bantuan Sosial yang disalurkan secara non tunai ini bukannya tanpa alasan. Setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa pemerintah memberikan bantuan sosial non tunai.
Pertama, bantuan sosial non tunai dinilai akan lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Uang akan langsung ditransfer secara non tunai kepada penerima bantuan, hal ini akan menghindari adanya pihak lain yang memanfaatkan kartu tersebut. Kartu yang akan diberikan hanya dapat digunakan oleh pemegang kartu, tidak dapat dipindah tangankan. Sering kita jumpai saat bantuan sosial dilakukan secara tunai. Pada hari pengambilan antrian panjang akan mengular. Sehingga ketepatan waktu untuk sampainya dana bantuan kepada penerima manfaat ada kemungkinan terlambat. Keterlambatan penerimaan bantuan juga dapat disebabkan adanya pemberian bantuan yang terlalu banyak melewati birokrasi.
Kedua, pemberian bantuan secara non tunai adalah dalam rangka mensukseskan gerakan nasional non tunai. Pada tahun 2019 nanti, pemerintah menargetkan transaksi non tunai akan mencapai angka 75% dari total transaksi yang ada.Pemberian bantuan non tunai ini sekaligus dapat menjadi kampanye efektif yang mampu menjangkau masyarakat menengah kebawah. Melihat sasaran SDM dari penerima bantuan sosial pemerintah harus ekstra dalam memberikan informasi mengenai pemafaatan kartu yang dimiliki. Sehingga niatan awal untuk lebih mengefisiensikan bantuan tidak ditafsirkan lain oleh penerima bantuan.
Satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam memberikan bantuan ini, data valid mengenai penerima manfaat. Data yang kurang valid juga menjadi sumber terbesar tidak tepat sasarannya bantuan yang diberikan.
0 comments:
Posting Komentar