Semua Tentang Money Politic


 

Fatwa ditetapkan berdasarkan masa, tempat, dan pribadi yang memfatwakan


Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi dimana Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu tanda dari pelaksanaan demokrasi tersebut. Dari akar katanya demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kratos). Secara singkat demokrasi ingin menjadikan kehendak rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam mengatur masalah negara. Maka dari itu, memilih wakil yang akan menyuarakan dan mewujudkan keinginan rakyat adalah sebuah kepastian. Akan tetapi, proses dari pemilihan wakil menjadi terciderai karena beragam kepentingan individu maupun golongan. Suara rakyat yang murni dan asli menjadi terkaburkan karena praktek "kotor" yang dilakukan oleh para calon wakil rakyat tersebut. Adanya keinginan untuk menang dan menjadi wakil rakyat menghalalkan segala cara, salah satunya adalah money politic

Pengertian Money Politic

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) money politic adalah uang sogok. Pada prakteknya money politic selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sebenarnya hanya untuk kepentingan pribadi atau partai politiknya. Setiap perbuatan yang menggunakan transaksi baik uang maupun barang untuk mendapatkan jabatan/pengambilan kebijakan/pemberian suara adalah bagian dari politik uang. Praktek jual beli suara ini sudah terjadi dari mulai tingkat desa sampai dengan negara. Dalam Undang-undang penyelenggaraan pemilu  pasal ke 245 ayat ke 1 mengenai larangan dalam kampanye disebutkan bahwa tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu, kemudian di pasal lain  menyebutkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran pemilu. Jadi, sudah jelas ideal dari pelaksanaan pemilu tidak perlu memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih. 


Risywah, Money Politic Dalam Islam

Di dalam islam money politic ini disebut juga dengan risywah (suap). Kata risywah berasal dari risyaaun yang bermakna hablun (tali/sesuatu yang dapat mengantarkan). Dapat pula dimaknai ju'lun yang artinya hadiah. Beberapa pendapat menyatakan risywah dapat dimaknai dengan cara sampai pada satu keperluan dengan rekayasa. Dari definisi-definisi tersebut kita dapat menyimpulkan bawa risywah adalah hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan sejenisnya yang diberikan oleh penyuang (ar-raasyi) kepada penerima (al-murtasyi) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) dalam rangka merekayasa atau memperoleh sesuati yang disepakati antara mereka yang terlibat. Sedangkan menurut Fatwa MUI No 23 Tahun 2000 risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan batil (tidak benar menurut syari'ah) atau membatilkan perbuatan haq

Hukum dari risywah adalah haram dan Allah melaknat orang yang menyuap, memperantarai, dan menerima suap. Sebagaimana hadits yang diwiwayatkan oleh Abdullah Bin Amr,

"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat penyuap dan yang disuap" (HR. Ahmad)

Meskipun demikian masih ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa risywah diperbolehkan apabila untuk mendapatkan manfaat dan dapat menghalangi kedzaliman. Akan tetapi Asy Syaukani mengemukakan argumen bahwa pada dasarnya harta seorang muslim itu haram sebagaimana terdapat dalam surat Al Baqarah 188. Tidak halal bagi seorang muslim kecuali memperolehnya dengan cara yang baik dan benar. Sedangkan sogok disamping membuat si penerima menjadi memakan harta orang lain dia juga telah menyulitkan dan memeberatkan seseorang.


Dampak Negatif Money Politic

Segala perbuatan yang sudah jelas dasar hukum pelarangannya pastilah memiliki dampak negatif. Begitu pula dengan money politic. Dikutip dari fatwatarjih.or.id menyebutkan dampak negatif tersebut antara lain: menciptakan moral masyarakat yang munafik, menyuburkan budaya menjilat, dan mendidik masyarakat menjadi penipu. Timbul sebuah pertanyaan, apabila memang dampak negatif yang muncul dalam praktek politik uang seperti ini, mengapa banyak calon atau caleg yang dianggap religius melakukan hal serupa? Padahal mereka seharusnya memberikan contoh dan aura lebih positif terhadap pelaksanaan pemilihan. Apalagi mereka adalah representasi orang yang dianggap berjuang membenahi moral umat. 

Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM telah mengadakan sebuah forum diskusi dengan tema Religiusitas dan Serangan Fajar studi Caleg Muslim di Pileg 2014 pada tahun 2018 lalu. Menurut Muhadjir selaku panelis yang telah melakukan penelitian mengenai tersebut mengatakan bahwa serangan fajar yang dalam bahasa akademik disebut juga dengan retail vote buying tetap marak terjadi karena tiga hal. 

Pertama, lemahnya penegakan hukum bagi pelaku money politic. Menurut data pada tahun 2014 ditemukan sebanyak 18.000 caleg yang melakukan vote buying akan tetapi hanya 18 orang yang kemudian diproses di pengadilan. Artinya hanya 1:1000 dari kasus vote buying yang kemudian diadili dan mendapatkan hukuman sebagaimana hukum yang berlaku. 

Kedua, pandangan para caleg religius mengenai fatwa. Secara jelas dan lugas MUI telah memfatwakan haram praktek politik uang, akan tetapi mengapa caleg religius tidak mematuhi fatwa tersebut? Hal ini disebabkan oleh kekuatan ikatan fatwa terhadap seseorang. Fatwa tidak bersifat mengikat sehingga seorang muslim dapat mengikuti atau menolak sesuai dengan kemauan pribadi. Ada beberapa pihak yang menganggap fatwa hanya sekadar anjuran atau nasihat. 

Ketiga, pembenaran para pelaku vote buying. Ada yang mengakatan bahwa niatlah yang menentukan hukum tindakan politik uang. Jika diniatkan untuk membantu dan sedekah maka itu diperbolehkan. Ada juga yang beralasan karena keadaan darurat dan melakukan politik uang lebih banyak manfaat daripada mudharatnya. Selain itu menurut para pelaku dosa dari politik uang masih bisa diampuni.

Pada poin ketiga ini sepertinya masih ada ruang untuk kita mengkritisi pandangan. Jika memang alasannya dapat semulia itu apakah akan sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Kita semua harus mengakui maraknya praktek politik uang adalah bukti kegagalan dari semua partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu dalam kehidupan bernegara.


Risywah untuk Sedekah, bolehkah?

Seperti disebutkan di atas, ada yang berdalih melakukan politik uang dalam rangka sedekah. Apabila memang berniat untuk melakukan sedekah kenapa tidak dilakukan melalui lembaga amil zakat saja? Dan kenapa pula harus dilakukan pada musim pemilihan. Masalah niat memang hanya sang pelaku yang mengetahui apa niatan sebenarnya. Akan tetapi persepsi yang muncul di masyarakat yang menerima tentunya berbeda. Terkadang jadi bertanya sih, bagi caleg atau calon pemimpin daerah yang melakukan risywah dengan kedok sedekah ini apakah akan menyampaikan kepada konstituen bahwa ini ada amplop sedekah dari bapak X semoga diterma ya dan mohon doanya untuk kesuksesan beliau. Atau hanya ini ada uang dari bapak X mohon dukungannya. 

Pertanyaan selanjutnya, darimanakah sumber dana sedekah itu? Apa benar berasal dari harta pribadi yang memang harus dibersihkan atau berasal dari hutang yang kemudian akan menjadi tanggungan lima tahunan.


Bagaimana dengan tujuan mencegah Mudharat yang lebih besar?

Ini juga menjadi alasan klise, seolah membenarkan hal batil untuk tujuan manfaat. Apakah benar hanya itu satu-satunya jalan untuk mencegah mudharat tersebut? Padahal jelas dampak buruk bagi caleg yang dianggap religius melakukan hal tersebut adalah semakin merusak moral masyarakat. Apalagi orang tersebut memiliki banyak pengikut dan dijadikan contoh tauladan. Parahnya, karena dia adalah teladan maka akan muncul stigma bahwa hal tersebut adalah hal yang halal dan boleh dilakukan.

Ada sebuah analogi, saat kita sedang melakukan ujian Fisika atau matematika, Adalah hal ajaib saat langkah awal mengerjakan soal kita salah konsep lalu mendapatkan jawaban yang benar. Sudah dapat dipastikan langkah yang diambil untuk menyelesaikan ujian akan melewati banyak keanehan dan pembenaran pribadi. Mengenai halal haram adalah sebuah aksioma yang tak terbantahkan. Mengapa kita masih mencoba mencari celah utnuk membenarkan? Jika bukan hanya karena terselubung ambisi manusia sok suci.

Wahai para politisi, jangan kotori moral dan sikap kami dengan beragam alasan pembenaran itu. Binalah masyarakat agar memahami apa sebenarnya tujuan pemilihan. Apa pentingnya keberadaan kalian? Apa dampak keberadaan kalian? Mengapa kami harus memilih kalian? 



0 comments:

Posting Komentar

Banyak Dilihat

Pengikut

Pengunjung

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labels

inspirasi tania. Diberdayakan oleh Blogger.