Hukum Perlindungan Anak : Fenomena Anak Diajak Mengemis

Dingin masih menyapa daerah lereng Sumbing Sindoro, beberapa orang masih menyesap kopi sambil menikmati hangatnya gorengan. Waktu pagi itu, aku dan satu rombongan dalam mobil sedang bergegas menuju ke suatu tempat. Ada pemandangan anomali yang mengalihkan perhatian. Seorang ibu dengan dua anaknya sedang duduk di sebuah halte bis. Mereka memakan nasi bungkus entah dengan lauk apa. Pakaian mereka dibiarkan sobek di beberapa tempat dan kotor tanpa dibersihkan. Sepertinya itu adalah pakaian dinas saat mereka bekerja. Lalu ini itu terlihat sedang membetulkan posisi uang dia ribuan dalam sebuah gelas plastik air mineral bekas. Gelas tersebut diletakkan di bawah, kemudian di amati. Dibenarkan lagi posisi uangnya. Setelah itu mengecek pakaian sang anak. Ya, mereka adalah pengemis yang telah bersiap sejak matahari belum menyapa jalana pagi itu. 

Terkadang pemandangan serupa terlihat di lampu lalu lintas, seorang ibu menggendong anaknya dibawah terik matahari. Meminta belas kasih orang. Banyak alasan yang diungkapkan ketika mereka ditanya tentang alasan. Alasan membelikan susu anak bayinya, membeli makan anak-anaknya, membayar kontrakan dan kebutuhan lainnya. Wanita-wanita itu terkadang ada yang beralasan adalah seorang janda atau istri yang suaminya pergi entah kemana tanpa ada tanggung jawab kepada dia dan anak-anaknya. Padahal, tidak ada support sistem yang mendukung untuk melakukan hal lain selain meminta-minta. 

Kedua pemandangan itu menimbulkan sebuah tanya, bagaimana upaya perlindungan bagi anak-anak yang diajak atau dijadikan pengemis? Mari kita bahas terlebih dahulu satu per satu. 

PENGERTIAN ANAK
Pengertian anak itu bermacam-macam. Dalam KBBI anak adalah keturunan kedua. Sedangkan dalam UU tentang HAM dan perlindungan anak, anak adalah laki-laki atau perempuan yang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang dalam kandungan. Ada pula yang membedakan batas disebut anak, bagi perempuan 18 tahun sedangkan laki-laki 21 tahun. Hal ini merujuk pada batas pertumbuhan manusia. Tetapi, jika anak tersebut dalam artian dibawah 18 tahun sudah menikah maka dia sudah tidak disebut dengan anak, tetapi sudah masuk sebagai orang dewasa. Kalau kita ambil kesimpulan anak adalah keturunan kedua dari orang tua yang berada pada usia kurang dari 18 tahun. 

PENGERTIAN PENGEMIS 

Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai bagaimana upaya perlindungan pemerintah terhadap anak yang di ajak mengemis kita perlu terlebih dahulu membahas mengenai apa itu pengemis.

Secara istilah pengemis adalah orang yang meminta-minta di muka umum dengan berbagai macam cara dan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa seseorang pada akhirnya menjadi pengemis
1. Mental
Sebenarnya banyak orang yang meminta-minta bukan karena tidak punya. Tetapi mental mereka memang mental meminta. Mengemis di pinggir jalan menjadi cara instan. Tidak heran jika kita sering melihat di televisi ada pengemis yang memiliki rumah mewah dan sebagainya. Perasaan dia adalah orang tidak punya dan tidak memiliki apa-apa menjadi dorongan lain untuk melakukan hal tersebut. 

2. Latar belakang pendidikan
Biasanya yang menjadi pengemis adalah mereka yang putus sekolah atau bahkan tidak bersekolah. Kita juga pasti berfikir kalau tidak sekolah kan bisa belajar ketrampilan yang tidak harus didapatkan dari bangku sekolahan. Tetapi memang ada posisi dimana seseorang seolah tidak memiliki pilihan lain. 

3. Kondisi budaya di sekitar 
Ada yang pernah mendengar kampung pengemis? Jadi itu semacam tempat yang menjadi tempat tinggal para pengemis. Pekerjaan utaman mereka adalah meminta-minta. Menjadi hal yang lumrah untuk melakukan pekerjaan tersebut. Kebiasaan ini menjadi pembenaran bagi generasi selanjutnya untuk melakukan pekerjaan warisan dari orang terdahulu. 

CARA MENGEMIS
Menurut pengamatan yang saya lakukan (ceile) ada beberapa cara yang dilakukan oleh pengemis. 
1. Menggunakan sakitnya
Beberapa waktu silam sempat berdiskusi dengan pegawai dinas sosial di Kabupaten Temanggung. Jadi, waktu itu ada pengemis yang memiliki penyakit seperti kaki gajah. Di geret-geret kaki gitu. Sepertinya kakinya juga sudah luka agak busuk gitu. Ternyata, sudah sempat di tawari untuk memperoleh pengobatan tetapi dia selalu kembali ke jalan. Kalau sekarang sih itu bapak-bapak sudah tidak terlihat lagi di pinggir jalan.

2. Menggunakan rentanya 
Ada loh pengemis yang dia langsung mengetok dari pintu ke pintu gitu. Kek nodong gitu wkwkw misal ga ada uang beras pun diterima. 

Atau kadang juga kakek-kakek yang sudah payah untuk bergerak kemudian dia diam saja di pinggir jalan. 

3. Mengumbar Kisah Sedih
Ini yang sebenarnya agak gimana sih modusnya. Ada bapak-bapak yang mengaku kehabisan uang di jalan, lalu meminta uang agar dia bisa meneruskan perjalanan. Atau kadang aku juga Nemu ada ibu-ibu membawa hasil panen kemudian meminta untuk dibeli barangnya biar bisa buat ongkos pulang. 

4. Membawa anak
Ini nih, yang risih banget kalau diliat. Sebagai wanita yang juga memiliki anak kadang merasa kasian sama anaknya. Mana masih kecil di ajak panas-panasan. Kemarin masih lihat itu ibu-ibu menggendong anak juga tapi sudah agak besar. Sepertinya yang dulu digendong saat bayi sudah beranjak besar deh. Jadi berfikir, kasian mereka tidak bisa menikmati masa seperti anak lainnya. Dunia yang diperkenalkan adalah dunia seperti itu. 

PERLINDUNGAN ANAK YANG DIAJAK MENGEMIS

Negara kita telah secara khusus mengatur mengenai perlindungan anak pada pasal 52-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hal Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU23/2002)

Penggunaan anak dalam kegiatan mengemis termasuk dalam kegiatan eksploitasi. Pada pasal 13 ayat 1 huruf b UU 23/2002 setiap anak selama dalam pengasuhan baik orang tau/wali/pihak manapun berhak mendapat perlindungan salah satunya dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Dalam KBBI eksploitasi diartikan dengan pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas orang lain untuk kepentingan ekonomi semata. Sedangkan dalam UU 36/2014 ada pelarangan mengeksploitasi anak-anak. Tindakan menggunakan anak untuk mengemis termasuk ke dalam eksploitasi secara ekonomi. Ada sanksi yang akan diterima baik oleh orang tua/wali/penanggung jawab yaitu dikurung paling lama 10 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Hal ini termaktub dalam pasal 88 UU 35/2014.
 

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-eksploitasi-pengemis-anak-oleh-orangtuanya-lt5e9ffdf583874




0 comments:

Posting Komentar

Banyak Dilihat

Pengikut

Pengunjung

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labels

inspirasi tania. Diberdayakan oleh Blogger.